Mengisi lengkap F-2.01.
Surat pernyataan pengakuan anak.
Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan.
Kutipan akta kelahiran.
KK ayah dan ibu.
Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak.
Dok. Perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
Fotokopi penetapan pengadilan.
Dapat diproses di Dindukcapil.