Surat kematian.
KK/KTP-el termohon.
Surat keterangan domisili desa/kelurahan.
KK/KTP-el lama/Buku Nikah/Ijazah/Paspor.
SPTJM kebenaran domisili penduduk.
Fotokopi salinan penetapan pengadilan.
Fotokopi Dok. Perjalanan/ITAS/SKKT atau ITAP/KTP-el.
Dapat diproses di Desa/Kelurahan.