1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
3. dan Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

Dapat diproses di Desa/Kelurahan