| 1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain 2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 3. dan Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018) Dapat diproses di Desa/Kelurahan |