- Mengisi lengkap F-2.01.
- Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan
- Pas foto berwarna
- KK
- KTP-el
- Akta kematian bekas pasangannya
- Akta perceraian bekas pasangannya
- Penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
- Penetapan pengadilan Ijan Perkawinan
- SPTJM kebenaran data
- SPTJM Perceraian belum tercatat
- Surat keterangan dari penghayat kepercayaan
- Surat pernyataan menundukkan diri.
- Fotokopi Dok. Perjalanan/ITAS/SKTT/ITAP/KK.
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal.
- Fotokopi ijin perkawinan dari negara/perwakilan Negara.
Dapat diproses di Dindukcapil