1. Mengisi lengkap F-2.01.
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan
    2. Pas foto berwarna
    3. KK
    4. KTP-el
    5. Akta kematian bekas pasangannya
    6. Akta perceraian bekas pasangannya
    7. Penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
    8. Penetapan pengadilan Ijan Perkawinan
    9. SPTJM kebenaran data
    10. SPTJM Perceraian belum tercatat
    11. Surat keterangan dari penghayat kepercayaan
    12. Surat pernyataan menundukkan diri.
    13. Fotokopi Dok. Perjalanan/ITAS/SKTT/ITAP/KK.
    14. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal.
    15. Fotokopi ijin perkawinan dari negara/perwakilan Negara.

Dapat diproses di Dindukcapil