Persyaratan Pembuatan KIA:
1. Akta Kelahiran
2. Pas Foto (bagi anak yang berusia diatas 5th)
3. KK
4. KTP Kedua Orangtua
Dapat diproses di Desa/Kelurahan
Persyaratan Pembuatan KIA:
1. Akta Kelahiran
2. Pas Foto (bagi anak yang berusia diatas 5th)
3. KK
4. KTP Kedua Orangtua
Dapat diproses di Desa/Kelurahan